TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -- Pengendara yang membawa mobil ke Taman Lapangan Sempur siap-siap digembok petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
Aturan larangan mobil parkir di sekitar Taman Lapangan Sempur akan berlaku mulai 1 April mendatang.
"Kecuali warga yang tinggal di wilayah Sempur ini, tetap diizinkan itupun akan dipasang stiker khusus di mobilnya," ujar Lurah Sempur, Rena De Frina kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (30/3/2017).
Rena menjelaskan, penggembokan kendaraan akan dilakukan petugas Dishub yang melakukan pengawasan secara mobile di areal Taman Lapangan Sempur.
"Kalau ada pengendara yang mengaku akan bertemu saudaranya di sempur ternyata cuma parkir, baru akan digembok petugas," katanya.
Lebih jauh kata lurah cantik ini, kepada seluruh warga Kota Bogor yang hendak datang ke Taman Sempur untuk parkir di luar area taman.
"Bisa di sekitar Jalan Sudirman, Lippo Plaza Keboen Raya, sekitar Balaikota, tapi tidak di badan jalan.Bisa parkir misalnya di restoran atau yang lainnya," jelasnya.
Kebijakan tersebut kata Rena merupakan upaya Pemkot Bogor menjawab keluhan warga Sempur yang merasa terganggu dengan banyaknya kendaraan yang parkir di sekitar Taman Sempur setiap akhir pekan.
"Warga sedikit terganggu dengan kepadatan kendaraan, untuk itu dibuat kebijakan seperti ini. Ribet pasti, tapi bukan berarti tidak bisa dilakukan, kita optimis saja semoga semua pihak mendukung dan berlangsung dengan baik," katanya.(*)