TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Netralitas Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno digugat oleh dua tim pasangan calon Pilkada Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tercatat, tim pasangan calon nomor urut dua melayangkan gugatan dengan alasan Sumarno lebih condong untuk mendukung pasangan calon nomor tiga.
Sementara tim pasangan calon nomor urut tiga, justru menuduh sebaliknya.
Baca: Tim Pemenangan Ahok-Djarot Sebut Honor untuk Ketua KPU dan Bawaslu Bentuk Apresiasi
Baca: Ketua KPU DKI Bantah Punya Kedekatan Personal dengan Anies Baswedan
Mereka beranggapan bahwa Sumarno telah melakukan dukungan secara tidak langsung kepada pasangan calon nomor dua.
"Kalah dua pihak nuduh saya tidak netral, kira-kira saya ada di mana?" ucap Sumarno saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (31/3/2017)
Dia menjelaskan bahwa dirinya harus menerima dua gugatan tersebut dan disidangkan oleh DKPP terkait dengan netralitas dirinya sebagai penyelenggara pemilu.
"Senin besok saya disidang lagi. Ya mau bagaimana? Harus diterima saja," kata dia.
Sumarno mengatakan bahwa dirinya bersama dengan komisioner KPU DKI Jakarta lainnya sudah berkomitmen untuk menjaga netralitas dan integritas dalam melaksanakan tugasnya.