TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengaku bahwa dirinya menerima honor saat menghadiri acara yang diselenggarakan oleh tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat beberapa waktu silam.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa honor tersebut tidak perlu dipermasalahkan.
Baca: Tim Pemenangan Ahok-Djarot Sebut Honor untuk Ketua KPU dan Bawaslu Bentuk Apresiasi
Pasalnya, sudah ada peraturan yang mengatur mengenai honor pembicara kepada seorang pejabat pemerintah di acara tertentu.
"Tidak masalah kalau dapat honor jadi pembicara. Itu kan sudah ada aturannya," kata dia saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (31/3/2017)
Berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan seorang pembicara yang berasal dari PNS, memiliki hitungannya tersendiri.
Besaran honor bagi narasumber/pembahas dibedakan berdasarkan jabatan narasumber tersebut.
Besaran Honor narasumber untuk tahun 2016 untuk kegiatan di dalam negeri sebagai berikut :
- Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan: Rp1.700.000,-/orang/jam.
- Pejabat Eselon I/yang disetarakan: Rp1.400.000,-/orang/jam.
- Pejabat Eselon II/yang disetarakan: Rp1.000.000,-/orang/jam.
- Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan: Rp900.000,-/orang/jam.
Dengan catatan 1 jam yang digunakan adalah 1jam sama dengan 60 menit, baik dilakukan secara panel maupun individual.