TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum menangkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath dan empat orang lainnya dengan tuduhan pemufakatan makar pada Jumat (31/3/2017) dini hari jelang digelarnya Aksi 313, polisi pada Desember lalu juga pernah menangkap sepuluh orang yang disangka akan melakukan makar dan melakukan penghasutan.
Mereka yang ditangkap saat itu antara lain adalah Sri Bintang Pamungkas, Firza Husein, Rahmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Ahmad Dhani.
Baca: Terkait Kasus Dugaan Makar oleh Firza Husein, Polisi Periksa Tommy Soeharto
Penangkapan mereka dilakukan sesaat sebelum aksi unjuk rasa 212 berlangsung.
Belakangan, setelah menjalani pemeriksaan, polisi melepas mereka.
Polisi saat itu mengatakan, penangkapan mereka didasari atas sejumlah bukti yang mereka miliki.
Namun, sejumlah tersangka yang telah menjalani pemeriksaan kemudian dilepas polisi.
Baca: Ditangkap di Hotel Kempinski, Koordinator Aksi 313 Ditahan atas Dugaan Pemufakatan Makar
Penahanan cukup lama dikenakan pada Sri Bintang Pamungkas karena dinilai tidak kooperastif.
Sri Bintang Pamungkas sempat menjalani penahanan selama sekitar tiga bulan sebelum akhirnya ditangguhkan dengan alasan sakit.
Meski tersangka kasus makar tidak ditahan, namun polisi tetap melanjutkan penyidikan kasus mereka.
Informasinya, simak dalam tayangan video di atas. (*)
>