TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Kejaksaan Negeri Kota Cimahi memusnahkan barang bukti narkoba bernilai miliran rupiah di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Jawa Barat.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu senilai Rp 2,4 miliar, uang palsu senilai Rp 40 juta, dan obat-obatan terlarang.
Pemusnahan barang bukti ini telah sesuai dengan aturan hukum perkara, agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari seperti hilangnya barang bukti.
Namun, tidak semua barang bukti dimusnahkan karena akan digunakan sebagai barang bukti di pengadilan sampai ada putusan hukuman tetap terhadap para terdakwa.