TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya langsung menangkap dan menahan Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI), Muhammad Gatot Saptono atau Muhammad Al Khaththath dan empat orang lainnya karena cukup bukti adanya rencana atau permufakatan makar.
Bukti tersebut di antaranya saksi, surat atau dokumen dan petunjuk dari dua pertemuan yang dilakukan oleh Al Khaththath dan kawan-kawan.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (1/4/2017).
Argo menjelaskan, dari hasil penelusuran penyidik, Al Khaththath dengan empat tersangka lainnya sempat menggelar pertemuan terpisah. Namun, tujuan dan arah pertemuan kedua pihak itu sama, yakni rencana menggantikan pemerintahan yang sah.
"Ini kan ada dua lokasi pertemuan dari lima orang ini. Ada di Kalibata dan di Menteng. Setelah kami padukan, kok tujuannya sama. Tujuan dan hasil rapatnya sama," ujar Argo.
"Yang intinya, ada rencana menduduki DPR secara paksa dan mengganti pemerintahan yang sah. Kemudian kembali ke UUD 45. Tentunya kalau mau melakukan yang itu, harus sesuai dengan SOP dan aturan yang ada," sambungnya.
Menurut Argo, ada beberapa barang bukti yang disita dari Al Khaththath. Di antaranya uang tunai Rp18,8 juta dari tas dan dompet, serta sejumlah spanduk, poster dan sebaran berisi tulisan berbau SARA atau seruan provokatif.