TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kelima tersangka dugaan pemufakatan makar.
Kelima orang tersebut adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, ZA, IR, V, dan M.
"Ya kami lakukan penahanan terhadap kelimanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Sabtu (1/4/2017).
Argo mengatakan, keputusan menahan kelimanya setelah penyidik memeriksa selama 1x24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Tentunya keputusan menahan mereka adalah kewenangan dari penyidik. Itu alasan subyektif dari penyidik," kata Argo.
Alasan subyektif dari penyidik yakni, dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Penahanan ini juga dibenarkan oleh anggota Tim Pengacara Muslim, Andi Hidayat.
"Ustaz Khaththath dan kawan-kawan ditahan akhirnya. Tadi tidak diizinkan keluar," kata Andi saat dihubungi.
Kelima orang tersebut disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut polisi, keduanya sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.(Akhdi Martin Pratama)