News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Berkas Penyebar Transkrip Video Ahok di Kepulauan Seribu Siap Disidangkan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunggah ulang video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Kepulauan Seribu, Buni Yani saat memberikan keterangan di Wisma Kodel, Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengedit video tersebut dan hanya mengunggah ulang video yang sudah lebih dulu disebar oleh akun media sosial lain.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kemudian, Kepolisian Daerah Metro Jaya melengkapinya kembali hingga dinyatakan P21 pada akhir Maret 2017.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, untuk pelimpahan tahap kedua, akan dilakukan pekan depan.

"Untuk kasus Buni Yani yah, sudah dinyatakan P21 oleh Kejati Jabar seminggu yang lalu. Dan nanti rencananya minggu depan kita limpahkan tahap kedua," ujar Argo di Markas Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (5/4/2017).

Argo memaparkan, pelimpahan tahap dua kasus itu, terkait penyerahan berkas, barang bukti, dan Buni Yani yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Udah P21, nanti minggu depan kita kirim kita limpahkan tahap kedua," ujar Argo.

Buni Yani disangka UU ITE karena mengunggah penggalan video terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Video itu, direkam saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu 27 September 2016 lalu.

Ahok menyitir Surat Al Maidah ayat 51. Polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah Buni Yani.

Melainkan caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani pada akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni Yani sempat menggugat praperadilan, namun ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Buni Yani mengunggahnya ke Facebook pada Kamis (6/10/2016) lalu.

Postingan video dan tulisan Buni Yani itu langsung viral, dan menuai pro dan kontra di kolom komentar postingannya itu. Begini tulisan Buni Yani di video yang diunggahnya tersebut:

"Penistaan terhadap agama?

"Bapak-ibu (pemilih muslim)...dibohongi Surat Al Maidah"...(dan) masuk neraka (juga bapak-ibu) dibodohi,"

"Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini