Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – I Wayan Sudirta salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama meminta jaksa penuntut umum agar memberikan tuntutan bebas kepada terdakwa kasus dugaan penodaan agama itu.
Hal ini menurutnya, karena selama persidangan, dari keterangan saksi maupun alat bukti tidak menunjukkan adanya penistaan agama yang dilakukan Ahok.
"Saya mengingatkan, tidak ada larangan jaksa menuntut bebas atau lepas," kata Wayan di Posko Ahok-Djarot, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017).
Wayan menilai, tidak ada larangan bagi jaksa untuk menuntut bebas seorang terdakwa.
"Ketika KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dibuat tidak melarang menuntut bebas," kata Wayan.
Hal senada disampaikan oleh Humphrey Djemat, yang juga merupakan penasihat hukum Ahok. Menurut dia, jaksa harus menuntut bebas calon Gubernur DKI Jakarta itu.
Humphrey menyatakan, jaksa tidak perlu malu atau gengsi jika harus menuntut bebas seorang terdakwa. Jika dalam proses persidangan, Ahok tidak terbukti melakukan dugaan penodaan agama, maka jaksa mesti berani menuntut bebas.
"Di pengadilan mencari kebenaran, kalau tidak ditemukan bukti materiil ya tuntut bebas," kata Humphrey.
Diketahui sudah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa pada hari Selasa (4/4/2017) kemarin. Rencananya, jaksa penuntut akan membacakan amar tuntutan pada 11 April 2017 mendatang.