News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Raup Uang Miliaran Rupiah, Kanjeng Asi Tipu Jemaahnya Bisa Gandakan Uang Lewat Daun Akasia

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lelaki berusia 48 tahun itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni berpura-pura bisa menggandakan uang dengan menggelar pengajian di rumahnya.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Asi tak berdaya saat diringkus jajaran Polresta Tangerang.

Lelaki yang akrab disebut kanjeng ini diamankan lantaran telah menipu sejumlah korbannya dan berhasil meraup uang miliaran rupiah.

Peristiwa penipuan ini mengingatkan pada kasus Dimas Kanjeng di Jawa Timur yang juga mengklaim bisa menggandakan uang.

Ia menyuruh ratusan jemaahnya untuk memberikan uang titipan kepadanya.

Kejadian tersebut berawal ketika Asi mengadakan pengajian di kediamannya, Perumahan Bukit Cikasungka, RT 06 / RW 11, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Pengajian awalnya hanya dihadiri oleh 5 orang pengikut.

Namun, dengan berjalannya waktu, pengikut pengajian Kanjeng Asi ini mencapai 130 orang.

Kemudian setiap jamaah yang mengikuti pengajian harus menyerahkan uang titipan.

Jumlahnya sebesar Rp 500.000 sampai Rp 700.000.

"Saya menjanjikan kepada jemaah akan memberikan bantuan modal usaha, mobil dan motor serta rumah. Namun terlebih dahulu para jemaah harus memberikan proposal kepada saya," ujar Kanjeng Asi saat ditemui di Mapolresta Tangerang pada Selasa (4/4/2017).

Bahkan, pelaku menjanjikan bisa mengalokasikan dana tersebut sesuai dengan jumlah yang diajukan jemaahnya.

"Saya juga menjanjikan sejumlah uang sesuai pengajuan. Untuk membuat jemaah percaya, saya sempat perlihatkan foto uang yang saya katakan ada di ruangan," ucapnya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Asep Edi Suheri menjelaskan tersangka diamankan di kediamannya pada Senin (3/4/2017).

Polisi mendapat laporan dari para korbannya yang merupakan pengikut Kanjeng Asi.

Lelaki berusia 48 tahun itu telah ditetapkan menjadi tersangka.

Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni berpura-pura bisa menggandakan uang dengan menggelar pengajian di rumahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini