TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyatakan berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani lengkap atau P-21.
Polisi pun akan segera mencari keberadaan dan memanggil Buni Yani untuk pelimpahan tahap kedua.
Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, penyidik akan segera memanggil Buni Yani untuk disidangkan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto menjelaskan, penyidik baru saja mendapat informasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait P-21 berkas perkara Buni Yani.
Informasi lengkapnya, termasuk penjelasan Brigjen Pol Rikwanto, simak dalam tayangan video di atas. (*)