News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Terseret Kasus e-KTP, Miryam Kini Tak Aktif Lagi di 'Gadis Ahok'

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Relawan Gadis Ahok. Paling kanan tampak Miryam S Haryani saat masih aktif di 'Gadis Ahok' sebagai ketua relawan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Hanura Miryam S Haryani tercatat sebagai anggota tim pemenangan Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta.

Miryam kini berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus megakorupsi e-KTP.

"Dia ada SK (Surat Keputusan)-nya untuk tim pemenangan Ahok-Djarot," kata Eva ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (6/4/2017).

Eva menceritakan Miryam aktif dalam kegiatan kampanye Ahok-Djarot.

Baca: Ahok Hadiri Deklarasikan Gadis Ahok

Baca: Saat Gadis-gadis Ahok Lakukan Aksi Mannequin Challenge

Gadis Ahok merupakan singkatan dari Gerakan Aksi Srikandi Coblos Ahok, ada nama Dee Adnan, arsitek cantik yang juga jadi jubir Ahok. (Instagram @deeadnan)

Bahkan, Anggota Komisi V DPR itu membentuk kelompok 'Gadis Ahok' yang mendukung kampanye Ahok-Djarot.

Tetapi, Eva menyebutkan Miryam langsung tidak aktif di Whatsapp grup tim Ahok-Djarot saat terseret kasus e-KTP.

Meskipun, Miryam tidak keluar dari grup tersebut.

"Enggak ada obrolan, mungkin stress, no respon saja," kata Politikus PDIP itu.

Eva mengatakan sikap Miryam itu berimbas pada kegiatan 'Gadis Ahok' di Pilkada DKI Jalarta.

"Jadi enggak aktif Gadis Ahok, karena pimpinannya dia," kata Eva.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Tersangka baru itu yakni mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani‎ (MSH)

"‎Dalam pengembangan korupsi e-KTP, KPK menetapkan satu tersangka baru anggota DPR RI yakni MSH. Ini adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto dan AA," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan ‎atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

"Tersangka MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan ‎atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," tambah Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini