News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Negara Singapura Ini Sekap Anak Gara-gara Dituntut Cerai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Seorang pria warga negara Singapura menyekap anak angkatnya yang masih berusia 8 tahun di Batam, Kepulauan Riau.

Korban akhirnya dibebaskan polisi seusai disekap selama 7 jam.

Polisi mengepung sebuah kamar indekos di Seraya Atas, Batu Ampar, Batam.

Di dalam kamar ini seorang pria warga negara Singapura menyekap anak angkatnya yang berusia 8 tahun. Polisi sudah berupaya meminta agar korban dibebaskan, tetapi pelaku menolaknya.

Akhirnya polisi menangkap paksa pelaku dan membebaskan korban dalam kondisi sehat.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti gunting dan parang.

Polisi menerangkan penyekapan ini dilakukan karena pelaku marah saat istrinya meminta cerai. Pelaku diketahui sebagai warga negara Singapura yang paspor nya sudah kedaluwarsa selama lebih dari 10 tahun.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini