TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pria berinisial TM (33) diamankan pihak kepolisian dari Subnit Narkoba Polsek Metro Gambir.
TM ditangkap di kawasan Jalan Mangga Besar, Taman Sari Jakarta Barat sekitar jan 22.30 pada Sabtu (9/4/2017) lalu, lantaran tertangkap basah membawa sabu seberat 2 kilogram
Diketahui paket sabu tersebut disembunyikan pelaku dalam tas ransel yang diletakkan di depan jok motor miliknya.
Pihak kepolisian sebelumnya mendapatkan informasi bahwa tersangka hendak melakukan transaksi di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudia aparat bergegas dan membekuknya di kawasan Taman Sari.
Melalui hasil interogasi, TM mengaku mendapatakan barang haram tersebut dari dua orang temannya di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Ida Ketut Gahanta enggan dimintai keterangannya saat hendak dikonfirmasi.
"Besok (Selasa, 11/4) mau dirilis," singkatnya dan langsung menutup pintu ruangannya, Senin (10/4)
Sedangkan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Hendri Sitepu mengakui penangkapan tersangka yang membawa sabu sekitar 2 kilogram tersebut.
"Kami masih akan mengembangkan kasus ini, kami menduga tersangka ini ada bandar besarnya. Masih penyidikan," kata Hendri saat dikonfirmasi.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. Kasusnya kini ditangani oleh Polsek Metro Gambir. (Rangga Baskoro)