TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok memutuskan tidak menahan Buni Yani setelah pelimpahan berkas.
Alasan pihak kehaksaan tak melakukan penahanan karena ada jaminan dari pihak keluarga dan tim kuasa hukum. Namun, Buni Yani hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Saya harus melapor Senin dan Kamis, itu kewajiban yang harus saya lakukan. Tidak hanya istri dan pengacara yang menjamin saya, tapi juga banyak sekali tokoh nasional," ucap Buni Yani.
Ia mengklaim ratusan ribu orang di media sosial yang sudah mau menjamin dirinya agar tak ditahan.
Buni Yani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan bernuansa SARA, pada 23 November 2016. Dengan penyerahan kasus ini, kasus tersebut siap disidangkan.(*)