News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Sidang Tuntutan Ahok Tetap Digelar 11 April 2017

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat permohonan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara tertanggal 4 April 2017 untuk menunda lanjutan sidang kasus dugaan penodaan agama menjadi polemik.

Ia mengajukan surat permohonan atas alasan keamanan memasuki putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Namun, Mochamad Iriawan mengaku, surat permohonan itu hanya sebatas saran saja.

Saran Kapolda Metro Jaya ini ikut didukung oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, termasuk penundaan penyidikan kasus yang menimpa pasangan calon nomor tiga pada Pilkada DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Kendati diminta menunda, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan akan tetap melanjutkan sidang kasus dugaan penodaan agama pada Selasa, 11 April 2017.

Pasalnya, jadwal sidang ini sudah diputuskan oleh majelis hakim.

Terkait penundaan sidang, hal ini hanya bisa diputuskan oleh majelis hakim.

Menanggapi polemik penundaan sidang ini, terdakwa dalam kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan, tetap akan mengikuti sidang.

Hingga kini, Ahok pun mengaku dirinya belum menerima surat penundaan sidang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sementara itu, Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Anies Baswedan enggan menanggapi polemik penundaan persidangan kasus dugaan penodaan agama ini.

Anies Baswedan menyatakan akan tetap fokus pada pemenangan Pilkada DKI Jakarta, 19 April mendatang.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah berharap, pihak kepolisian tidak mengintervensi susunan jadwal sidang kasus dugaan penodaan agama yang akan mengagendakan pembacaan tuntutan kepada terdakwa Ahok.

Rencananya, sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama akan kembali digelar pada Selasa, 11 April 2017 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Ahok.

Selengkapnya, termasuk pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, simak dalam tayangan video di atas. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini