Sopir angkot, Cikal, sempat menghentikan kendaraannya ketika mendengar aksi Hermawan tersebut. Namun Hermawan membentaknya dan menyuruh untuk terus menjalankan angkotnya.
"Terus jalan, coba yang di depan juga serahin barang dan uangnya," ujar Cikal menirukan kata-kata Hermawan.
Menurut Cikal, Hermawan sempat mengaku ingin mencari ongkos untuk pulang ke kampung halamannya di Kebumen, Jawa Tengah.
Pisau yang dipakai oleh Hermawan menyayat tangan kiri Risma yang mencoba menahan agar tidak terkena lehernya.
"Saya coba menahan pisaunya, kalau saya maju saya bisa kegorok," ujar Risma kepada Tribun.
Risma meminta anaknya untuk diam agar tidak dilukai oleh Hermawan. Namun ternyata selama di dekapan Risma, punggung Dafa tertusuk besi.
"Dia biasanya rewel tapi dia tenang saja tidak mengeluh kesakitan. Malah menyapa pelaku terus manggil om," ujar Risma.
Risma mengatakan anaknya kelelahan setelah bermain di rumah neneknya di daerah Pondok Kopi sehingga tidak menangis kala ibunya disandera.
Sesampai angkot tiba di lampu merah Buaran, Cikal dan Isnawati kabur setelah melihat Hermawan lengah. Keduanya lalu meminta pertolongan orang lain yang berada di sekitar.
Teriakan ini didengar oleh Anggota Satlantas Jakarta Timur an. Aiptu Sunaryanto yang kebetulan lewat untuk berangkat dinas. Sunaryanto lalu mencoba bernegosiasi dengan Hermawan.
Warga yang berada di sekitar lalu mengerubungi angkot untuk membekuk Hermawan. "Jangan nekat, lu gak inget anak istri lu," ujar warga yang diturunkan oleh Risma.
Meski sudah dikepung warga, Hermawan, malah mengumpat polisi. Melihat Hermawan lengah, Sunaryanto lalu menembak pelaku di lengan kanan.
Risma langsung lari keluar dari angkot sementara Dafa diamankan oleh warga. "Anak saya dibawa pergi, saya gak tau dia dimana. Terus saya dibantu orang," tambah Risma.
Risma mengatakan bahwa setelah kejadian dirinya berlumuran pada jilbab yang dikenakannya. Darah tersebut ternyata berasal dari punggung anaknya.
Pelaku akhirnya diamankan di Polsubsektor Klender untuk dimintai keterangan. Pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara setelah melanggar pasal 365 KUHP jo 368 tentang pencurian dengan kekerasan.
Setelah kejadian, Dafa dan Risma dirawat di RS Islam Pondok Kopi. Dafa akhirnya dipindahkan ke RS Persahabatan untuk mengobati luka pada punggungnya.