News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IJTI Jakarta Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis NET TV

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FotoIlustrasi/Puluhan Jurnalis Malang Raya dari IJTI Korda Malang Raya, AJI Malang dan PFI Malang mengelar aksi mengutuk kekerasan terhadap jurnalis NET TV Madiun oleh TNI di depan Balai Kota Malang, Senin (3/10/2016). Jurnalis Malang Raya mengancam akan memboikot peliputan peringatan hari lahir TNI bila kasus penganiayaan jurnalis oleh TNI tidak diusut tuntas. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindak kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi.

Kali ini tindak kekerasan terjadi terhadap Haritz Ardiansyah jurnalis NET TV yang sedang melakukan kerja jurnalistiknya di Jl. Kemang Raya Jembatan Krukut, Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017), pukul 00.30 WIB.

Haritz yang saat itu meliput banjir di kawasan Kemang, sedang mengambil gambar jalanan, lalu lintas, kendaraan yg terdampak, juga mogok.

Baca: Polisi Tahu Pelaku yang Pukul dan Ludahi Wartawan Net TV, Tapi Belum Ditangkap

Baca: Jurnalis NET TV Diintimidasi Saat Meliput Banjir di Kemang

Saat sedang mengambil gambar mobil Mini Cooper (B909JCW) yg tengah mogok, tiba-tiba seorang yang sedang berada dekat mobil tersebut, menghampiri Haritz dan memukul wajahnya bagian kiri.

Ia juga meludahi Haritz.

Tindakan ini dilanjutkan dengan perampasan kamera saat korban sedang menghapus gambar sebagai bagian upaya damai yang ditempuhnya dan menyebabkan patahnya viewfinder kamera korban.

Tak berhenti sampai disitu, pelaku juga memukul mobil peliputan NET TV hingga penyok.

Atas apa yang terjadi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya dalam siaran persnya menyatakan sikap :

1. Mendesak Polri untuk segera menangani kasus kekerasan yang terjadi.

2. Segera menangkap pelaku tindak kekerasan dimana identitas pelaku sudah diketahui melalui plat nomor mobil yang mereka kendarai.

3. Meminta Polri menggunakan Pasal 18 (1) Undang-Undang Pers yang merujuk pada Pasal 4 (2) & (3) selain pasal Pidana dalam menyelesaikan kasus ini. Jika diperlukan Dewan Pers diminta untuk menunjuk ahli pers yang bisa diminta keterangannya (BAP) di depan penyidik.

4. Mendesak pelaku agar mengganti peralatan kerja korban dalam hal ini kamera yang rusak.

5. Meminta agar semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini