News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan KGU Pukul dan Ludahi Wartawan NET TV Karena Malu Mobilnya yang Mogok Disorot Kamera

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan (kiri) merilis pelaku dan kasus penganiayaan wartawan Net Tv di Mapolres Jaksek, Kamis (13/4/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto mengungkapkan alasan KGU (25) memukul wartawan NET TV di Jalan Kemang Raya pada Rabu (12/4/2017) dini hari.

Menurut Budi, KGU mengaku malu karena kamera Haritz Ardiansyah, sang wartawan, menyorot mobil Mini Cooper bernomor B 909 JCW yang dikendarainya itu ketika mogok.

"Dia tidak terima, 'Orang yang keren naik Mini Cooper tetapi mogok'," kata Budi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2017).

Baca: Polisi: Pemukul Jurnalis Net TV Pecandu Aneka Jenis Narkoba Berbagai Jenis

Pelaku baju merah diduga yang memukul jurnalis Net TV menggunakan mobil Mini Cooper B 909 JCW. (Instagram video Tribunnews.com)

KGU diduga meludahi dan memukul wartawan NET TV Haritz Ardiansyah. Haritz pada Rabu dini hari itu sedang meliput banjir di Kemang dan menyorot mobil Mini Cooper yang dikendarai KGU.

Ketika itu, KGU mengaku tidak senang karena kamera Haritz menyorotnya. Haritz pun mencoba berdamai dan bilang akan menghapus gambar tersebut.

Baca: Wartawan Net TV Dipukul dan Diludahi Tiga Pemuda

Namun, tiba-tiba KGU merampas kamera dan terjadi tarik-menarik yang berujung patahnya viewfinder kamera yang dipegang Haritz.

KGU juga memukul mobil peliputan hingga penyok. Budi mengatakan, mobil Mini Cooper itu bukan milik KGU melainkan milik temannya, SA.

Adapun SA dan teman-teman KGU lainnya akan diperiksa untuk melengkapi kasus ini.

"Kami melakukan penahanan, pemberkasan, pemeriksaan saksi-saksi dan pemanggilan pemilik Mini Cooper cooper, SA, dan temannya SH hari Senin 17 April," kata Budi.

KGU dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan.

Penulis: Nibras Nada Nailufar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini