Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Joko Supriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno menanggapi adanya temuan di lapangan terkait pembagian sembako yang dilakukan oknum tertentu.
Menurutnya baik itu pasangan calon ataupun tim kampanye paslon bahkan orang perorang dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang ataupun uang untuk mempengaruhi agar mereka memilih pasangan calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Sumarno menyebut bahwa jika larangan tersebut dilakukan akan mendapatkan sanksi pidana penjara 36-76 bulan sesuai dengan pasal 108 ayat 3, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 milyar.
Selain itu jika terbukti adanya paslon yang melakukan politik uang, maka bisa dianulir atau didiskulifikasi.
"Sanksi pidananya itu penjara antara 36-72 bulan itu ada di pasal 108 ayat 3. Dan dendanya itu antara 200 juta sampai 1 milyar. Dan bagi paslon kalau bawaslu berhasil membuktikan yang bersangkutan memang melakukan politik uang, maka bisa dianulir, didiskualifikasi. Jadi memang berat sekali sanksinya," katanya Sumarno di kantot KPU DKI, Senin (17/4/2017).
Saksi tersebut tidak hanya berlaku bagi si pemberi namun si penerima juga akan mendapatkan saksi yang sama.
"Jadi sebenarnya penerima itu juga tidak aman, harus menolak karena anda terancam potensi pidana juga," katanya.
Sumarno menerangkan bahwa adanya indikator terjadinya politik uang yang dimaksudkan adanya indikasi untuk memilih calon tertentu.
Selain itu adanya sembako murah dengan harga miring juga tidak diperbolehkan, karena hal tersebut bisa saja menjadi modus-modus terjadinya politik uang.
"Substansinya sama itu juga tidak boleh. Misalnya harga yang 50 ribu jadi 5 ribu, murah itu kan miring dikit, jadi 30 ribu. Kalau 5 ribu, ada juga yang 2 ribu hal semacam itu juga tidak boleh," katanya.
Untuk itu Sumarno menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga demokrasi, jika menemukan hal semacam itu segara laporkan ke bawaslu dengan menyerahkan bukti berupa foto maupun video, karena dengan kejadian seperti ini tak bisa mengandalkan bawaslu, namun masyarakat bisa melaporkannya.
"Ini kan mencederai demokrasi kita dan pemilih seolah-olah digadaikan pilihannya hanya dengan sembako yang sangat murah itu menghina masyarakat, menghina rakyat. Rakyat itu berdaulat untuk menentukan pilihannya. Kok hanya dengan 50 ribu mau menggadaikan," kata Sumarno.