News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bedil Dua Sahabat Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil di Ciledug

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Polrestro Tangerang berhasil mengamankan dua pelaku pecah kaca mobil yang kerap berkeliaran di Ciledug.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polrestro Tangerang berhasil mengamankan dua tersangka pecah kaca mobil yang kerap berkeliaran di Ciledug.

FU (36) dan MD (25), dibedil polisi lantaran berniat melarikan diri saat ditangkap. Mereka terbukti melakukan tindak kejahatan pencurian tas yang tersimpan di dalam mobil yang sedang diparkir.

Keduanya merupakan sahabat sejati. Mereka sudah melancarkan aksi jahatnya itu selama dua tahun.

"Kami mengungkap kasus ini dari pelacakan handphone korban yang saat itu masih aktif," ujar Kanit Reskrim Polsek Ciledug AKP Jeverson, saat ditemui di Mapolrestro Tangerang, Senin (17/4/2017).

Tersangka sebelum melancarkan aksi kejahatan pecah kaca, memantau mobil sang korban terlebih dahulu.

"Jadi pelaku sudah incar mobil calon korbannya. Untuk memastikan adanya barang berharga, mereka mengintip melalui kaca mobil yang disorot dengan lampu senter," ucapnya.

Setelah memastikan ada barang berharga pada mobil terparkir yang ditinggal pemiliknya, korban mulai mencongkel kaca mobil dengan obeng. Kaca mobil itu pun pecah dan harta berharga milik korban langsung digasak.

"Kaca mobil retak dan isi dalam mobil langsung dia gasak," cetus Jeverson.

"Mereka bisa melakukan aksi ini dua kali dalam sehari. Selama ada tas atau yang mereka lihat barang berharga dalam mobil, mereka melakukan aksinya itu," kata Jeverson.

Jeverson mengimbau pemilik mobil untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalamnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya obeng, senter kecil, puluhan tas wanita, ransel, serta sepeda motor Yamaha untuk digunakan dalam beraksi, dan lembaran pecahan kaca mobil.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan penjara," ucapnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini