"Kalau akun twitter saya @cumarachel pake huruf 'L' kecil, nah dia @cumaracheI pakai 'I' besar," ujar Rachel di Gedung SPK Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2017).
Rachel merasa dirugikan karena akun tersebut, menyebarkan berita-berita yang tidak sesuai dengan pikiran dan pendapatnya.
"Saya melaporkan akun ini untuk dijadikan pembelajaran bahwa kita menginginkan pilkada yang sehat," ujar Rachel.
Rachel menganggap, akun palsu itu, bentuk Pilkada yang tidak sehat, mengingat dirinya sebagai juru bicara paslon Anies Baswedan - Sandiaga Uno.
"Isi tweet dari akun palsu ini seakan-akan memperlihatkan saya kecewa dengan pasangan Anies-Sandi karena ada tweet yang mem-framing Anies - Sandi itu bersama Syiah, menurut saya ini fitnah," ujar Rachel.
Terlapor diancam pidana pencemaran nama baik melalui media sosial pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 46 ayat 1 UU 19/2016 ITE.