Oleh: Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
TRIBUNNERS - Masa Tenang Pilkada Jakarta diwarnai dengan politik transaksional. Informasi dan temuan pembagian barang baik dibagikan gratis maupun berbayar terjadi di berbagai tempat. Peristiwa tersebut memenuhi ruang publik melalui pesan berantai dan media sosial secara massif.
Jelas, hal ini mengurangi kualitas ketenangan masa tenang. Masyarakat pemilih yang semestinya dapat dengan mandiri mendalami gagasan-gagasan pasangan calon dan menentukan pilihan terganggu dengan kejadian-kejadian tersebut.
Ancaman terhadap praktik politik uang sesungguhnya sangat kuat. Tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima mendapatkan hukuman berat.
Setiap orang yang terlibat dalam politik uang dapat dihukum penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Tidak hanya hukuman badan, hukuman juga berbentuk denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Miliar.
Kini tanggung jawab ada di Bawaslu. Bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut.
Tindakan pencegahan yang paling jitu adalah memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di masyarakat pemilih. Dengan jumlah pengawas yang sudah terbentuk di lingkungan TPS, sesungguhnya tidak sulit bagi Bawaslu untuk mendeteksi secara langsung kejadian tersebut.
Tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan. Memproses dan menegakkan hukum terhadap pelangaran Pilkada adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.