News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Ini Standar Khusus Bagi Lembaga Survei yang Lakukan 'Quick Count' di Pilkada DKI

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Joko Supriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa nantinya penghitungan surat suara akan bertahap hingga penetapan hasil surat suara.

Seperti yang diketahui bahwa rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat provinsi pada tanggal 29 April-1 Mei 2017.

"Seperti biasa berjenjang dulu, direkap di tingkat kecamatan selama lima hari, baru nanti direkap di tingkat kabupaten/kota, baru kemudian di tingkatan provinsi," kata Betty di kantor KPU DKI, Selasa (18/4/2017).

Sementara setelah dilakukan pemungutan suara dan penghitungan surat suara disetiap TPS, lembaga survei gencar melakukan quick count untuk mengabarkan hasil perolehan suara setiap paslon.

Untuk itu KPU DKI Jakarta memberikan standar khusus bagi lembaga Survei yang akan menyelenggarakan quick count di Pilkada putaran kedua Rabu besok. Lembaga survei yang ingin mengadakan quick count harus terukur dan jelas.

"Kalau lembaga survei tentu bekerja seharusnya secara akademis terukur apa yang dia ingin dilakukan, misalnya, margin errornya berapa, metodenya seperti apa, sumber datanya dari mana, bagaimana cara memperoleh data," katanya.

Ia menjelaskan jika nantinya lembaga survei melanggar kode etik, publik bisa melaporkan ke KPU DKI. Atas laporan tersebut, KPUD akan membentuk dewan kode etik lembaga survei.

"Kalau kemudian publik menyatakan bahwa lembaga survei ini secara kode etik melanggar, maka publik berhak untuk melaporkan kepada kami dan kami akan membentuk dewan kode etik lembaga survei," katanya.

Menurut Betty, setiap lembaga survei memiliki tingkat kepercayaan publik. Jika
tingkat presisinya jauh sekali dari yang diharapkan, tentu itu menjadi penilaian publik terhadap lembaga survei yang dimaksud.

"Tentu lembaga survei tidak akan sembarangan kalau bicara tentang itu. Jadi tergantung saja bagaimana cara mereka mendapatkan data, sumber datanya seperti apa, lalu bagaimana cara mereka mengolah data. Metodologi tentu itu sudah diatur sendiri," katanya.

Selain itu jika nantinya dalam perolehan suara salah satu paslon menggugat hasil perolehan suara, maka KPU DKI akan menyiapkan data-datanya

"Itu hak pasangan calon untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi, tentu kami akan siapkan juga dengan data versi KPU DKI Jakarta," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini