News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Jaksa Naik Kendaraan Taktis Polisi Usai Tuntut Ahok 1 Tahun Penjara

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono membacakan tuntutan pada sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/17

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian seusai sidang ke-20 kasus tersebut di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Pantauan Kompas.com di lokasi, tim JPU dikawal ketat oleh polisi bersenjata dan polisi berpakaian preman seusai sidang.

Pengawalan tersebut dimulai sejak dari dalam ruang sidang.

Ketika baru keluar ruangan sidang, Ketua JPU Ali Mukartono sempat memberi pernyataan kepada media selama empat menit.

Setelah itu, polisi langsung mengarahkan tim JPU untuk naik kendaraan taktis.

Kendaraan tersebut juga dikawal ketat.

Ada mobil patroli polisi yang mengawal di depan dan belakangnya.

Dalam sidang hari ini, tim JPU menuntut agar Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama.

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.

Tuntutan tersebut disusun berdasarkan dakwaan terhadap Ahok.

Adapun Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Jaksa memilih untuk membuktikan unsur dalam salah satu pasal, yakni Pasal 156 KUHP.

Menurut jaksa, perbuatan Ahok telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut.

Adapun Pasal 156 KUHP tersebut berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".(Akhdi Martin Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini