News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Jaksa Ungkap Alasan Meringankan Tuntutan Ahok

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Pada sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum itu Ahok dituntut Satu Tahun Penjara. Foto: Raisan Al Farisi/Republika/POOL

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai salah satu pertimbangan yang meringankan Ahok adalah karena unggahan video Buni Yani.

Saat ini, Buni Yani menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) karena mentranskip pidato Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.

JPU Ali Mukartono mengatakan, ada andil dari Buni Yani yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat yang menilai video pidato Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu telah menodai agama Islam.

"Kegaduhan termasuk dari yang bersangkutan ( Buni Yani), tidak semata-mata Pak Ahok. Dua-duanya kira-kira begitu," ujar Ali seusai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Ali menambahkan, kasus yang menjerat Ahok ini bergulir setelah para pelapor menonton video yang diunggah oleh Buni Yani.

"Tapi fakta hukum para pelapor ini kan mengetahui itu setelah diunggah Buni Yani, itu fakta hukum," kata Ali.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Ahok bersalah.

Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.(Akhdi Martin Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini