TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut setahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Lantas, bagaimana tanggapan keluarga?
Kompas Petang akan berbincang dengan kakak angkat Ahok, Andi Analta Amier.
"Kalau lihat dari proses hukum, sidang, dengan hukum-hukum yang berlaku, bukan harapan, tentunya ini sudah bebas murni," ucap Andi Analta.
Terkait vonis, ia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Di sini kita sudah berikan kepercayaan kepada hakim. Sebesar apapun (tuntutan) dari jaksa, keputusan bukan di jaksa, tapi ada di hakim," ucapnya.(*)