News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Tuntut Ahok Hukuman Percobaan, Jaksa Bantah Dapat Tekanan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Pada sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum itu Ahok dituntut Satu Tahun Penjara. Foto: Raisan Al Farisi/Republika/POOL

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penodaan agama membantah ada intervensi dalam menyusun tuntutan kasus yang menjerat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

Ketua tim jaksa Ali Mukartono, mengaku tak ada tekanan selama penetapan tuntutan tersebut.

Tuntutan tersebut murni pertimbangan jaksa.

"Nggak ada (tekanan)," kata jaksa Ali usai sidang ke-20 di Auditorium gedung Kementan, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).

Ali mengatakan, pihaknya mempunyai pertimbangan sendiri mengapa menjatuhkan tuntutan menggunakan pasal 156 dan mengesampingkan pasal 156a huruf a.

Ali juga mengatakan, dalam menetapkan tuntutan, ada hal yang memberatkan dan juga meringankan.

"Memberatkan dan meringankan sudah disampaikan. Yang berat kenapa yang meringankan apa. Itu lah sampai pada seperti itu tapi jangan itu dikatakan ringan atau tidak. Itu alternatif itu relatif," ujarnya.

Selain itu, Ali juga menanggapi terkait beberapa pihak yang tidak puas dengan keputusan Jaksa.

Menurutnya apa yang telah diputuskan jaksa bersifat independen bukan untuk memuaskan semua pihak ataupun pelapor.

"Kalau kami masukan semua pihak tidak bisa kita punya pertimbangan tersendiri. Kita independen tidak seperti itu," ujarnya.

Ahok dituntut hukuman satu tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Jaksa menganggap tidak ada unsur pemaaf atau unsur yang bisa membuat Ahok lolos dari jerat pidana.

Ada dua hal-hal yang memberatkan Ahok. Satu perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kedua, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antar golongan rakyat di masyarakat.

Sementara hal-hal yang dapat meringankan Ahok, salah satunya adalah peran Ahok membangun Jakarta.

Dalam perkara ini Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini