News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Ahok: Kalau Sesuai Perda, Alexis Tak Bisa Ditutup

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) berjabat tangan dengan calon Gubernur DKI Anies Baswedan (kiri) sebelum melakukan pertemuan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (20/4). Anies Baswedan yang unggul dalam hitung cepat pada Pemilihan Gubernur DKI 2017 putaran kedua mendatangi Balai Kota menemui Ahok untuk membahas rekonsiliasi antarpendukung agar tetap menjaga persatuan serta membahas program kerja. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan, Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinannya memiliki aturan jelas dalam menutup tempat hiburan.

Ahok mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menutup tempat usaha jika ditemukan dua kali kasus narkoba di tempat yang sama.

"Saya selalu katakan kan kalau enggak ada bukti (temuan narkoba), bagi saya (tempat hiburan) enggak bisa tutup," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Baca: Anies Sebut Setelah Oktober Alexis Ditutup Jika Langgar Perda

Inilah Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata No 1, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016). Nama hotel ini ramai diperbincangkan setelah kawasan Kalijodo ditertibkan. (Warta Kota/alex suban) (Warta Kota/Alex Suban)

Pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan- Sandiaga Uno menegaskan akan menutup Hotel Alexis di Jakarta Utara terkait praktik prostitusi.

Penutupan hotel tersebut akan dilakukan setelah mereka resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, pada Oktober mendatang.

Namun Anies menyebutkan bahwa penutupan Alexis akan dilaksanakan mengacu peraturan daerah (perda).

"Kalau Pak Sandi dan Pak Anies mau tutup (menutup Alexis), ya tunggu dia saja. Makanya kalau sesuai perda, ya enggak bisa tutup (Alexis)," kata Ahok.

Aturan yang dimaksud Ahok adalah pasal 99 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

Dalam perda itu, pengelola tempat hiburan malam yang melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba akan dikenai pencabutan izin usaha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini