TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tanggal 21 April 2017 merupakan hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2016 bagi para wajib pajak.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pun dipadati masyarakat yang ingin melaporkan pajak mereka.
Di KPP Pratama Jakarta di Palmerah, sejak pukul 07.00 wib, warga sudah mengantre menunggu giliran mendapat pelayanan pelaporan SPT.
Pihak KPP Palmerah memperkirakan pelayanan akan semakin dipadati warga.
Meski diprediksi akan ada lonjakan masyarakat, jam pelayanan tetap berjalan normal, yakni pukul 08.00 wib sampai 17.00 wib.(*)