News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Pengacara Tidak Tahu Dimana Ahok Susun Nota Pembelaannya

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Pada sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum itu Ahok dituntut Satu Tahun Penjara. Foto: Raisan Al Farisi/Republika/POOL

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bakal membacakan nota pembelaan terpisah dengan yang dibacakan kliennya.

I Wayan Sudirta anggota tim penasihat hukum terdakwa mengaku tidak tahu dimana Ahok menyusun pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017) besok.

Menurut Wayan, Ahok menyusun nota pembelaan sendiri.

"Untuk Pak Basuki, dia buat sendiri. Kami tim pembela buat bersama-sama," kata Wayan saat dihubungi, Senin (24/4/2017).

Wayan mengatakan penyusunan nota pembelaan Ahok dilakukan secara terpisah dengan kuasa hukum.

Wayan mengaku belum mengetahui penyusunan pembelaan oleh kliennya, pasalnya hingga saat ini pihak kuasa hukum belum melakukan pertemuan dengan Ahok.

"Dia (Ahok) bikin sendiri, nggak tahu dimana, di tempat terpisah," kata Wayan.

Pada sidang sebelumnya Kamis (20/4/2017), jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa Ahok secara sah melakukan tindak pidana.

Ahok dituntut 1 tahun pidana dengan masa percobaan selama 2 tahun. JPU menyatakan Ahok terbukti secara sah melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini