Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapatkan kesempatan untuk membacakan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang Selasa (25/4/2017).
I Wayan Sudirta anggota tim penasihat hukum Basuki mengatakan, pihaknya dan terdakwa akan membacakan pembelaan secara terpisah.
Untuk tim pengacara, Wayan membeberkan, ada tiga poin pokok dari beberapa poin yang terdapat dalam pembelaan.
Pertama, alat bukti yang digunakan untuk mendukung dakwaan jaksa tidak sesuai pasal 184 KUHAP.
Menurut pasal 184 KUHAP alat bukti meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
"Satu, alat-alat bukti yang disinggung pasal 184 ada lima alat bukti ternyata alat bukti itu tidak ditemukan untuk mendukung dakwaan jaksa," kata Wayan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/4/2017).
Ia menilai dengan tidak adanya alat bukti membuat syarat-syarat KUHAP tidak terpenuhi.
"Sehingga jadi tidak terbukti," ujarnya.
Kedua, apa yang dilakukan Ahok dinilai tidak memiliki unsur melawan hukum.
Karenanya, dikatakan Wayan, sebuah tindak pidana tidak bisa didakwakan kepada terdakwa jika tidak ada unsur perbuatan melawan hukum.
Ketiga, saat terjadinya dugaan penistaan agama pada 27 September 2017 di Kepulauan Seribu, kliennya sedang menjalankan program kesejahteraan warga sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Kuasa hukum menilai, artinya Ahok sedang melaksanakan perintah undang-undang.
Sesuai pasal 50 KUHP yang berbunyi ‘barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dipidana’, maka Ahok tidak dapat dikenakan tindakan pidana.
Kegiatan Ahok saat di kepulauan Seribu sesuai ketentuan pasal 31 undang-undang pemerintah daerah.
"Berarti Pak Basuki sedang menjalani perintah undang-undang. Kalau orang sedang menjalani perintah UU, tidak dapat dihukum sesuai dengan pasal 50 KUHP," kata Wayan.
Ahok dinyatakan jaksa secara sah melakukan tindak pidana.
Ahok dituntut satu tahun pidana dengan masa percobaan selama dua tahun.
JPU menyatakan Ahok terbukti secara sah melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.