Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengusir sejumlah pengunjung dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, yang hadir dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Awalnya hakim Dwiarso bertanya kepada terdakwa soal kondisinya hari ini.
"Saudara terdakwa sehat hari ini?" Tanya hakim. "Sehat yang mulia," jawab Ahok.
"Sesuai dengan penundaan kemarin, hari ini giliran saudarao membacakan pledo. Penasehat hukum siap? Silahkan dibaca oleh terdakwa kemudian penasihat hukum," kata hakim.
Kemudian setelah berapa saat, ada sejumlah orang yang berteriak. "Allahu akbar. Takbir!"
Hakim kemudian mengingatkan setiap pengunjung yang berada di ruangan sidang. Tidak boleh membuat keributan.
"Perhatian ya ini di ruang persidangan, tidak boleh melakukan keributan ataupun interupsi. Hak pengunjung hanya untuk melihat persidangan. Kalau tidak tertib, ketua majelis akan mengeluarkan (dari ruang sidang)," kata hakim Dwiarso.
"Jadi tidak perlu tepuk tangan ngga perlu sorakan, ngga perlu cemoohan, perhatikan saja. Karena majelis ngga akan terpengaruh atas hal-hal tersebut," kata hakim.
Hakim lalu meminta terdakwa untuk memulai membacakan pembelaan. Adapun hingga pukul 09.30, Ahok dan penasihat hukum masih membacakan pledoi.
Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dia terbukti bersalah melanggar pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan.