News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

JPU Bilang Pleidoi Ahok Sama Dengan Eksepsi dan Sudah Ditolak Hakim

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membacakan pleidoi kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang persidangannya digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal baru dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beserta tim penasehat hukum.

Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan pleidoi yang dibacakan Ahok sama dengan materi eksepsi yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

"Tidak ada hal yang baru, dan itu pengulangan. Bahkan pengulangannya itu sampai kepada materi eksepsi saat persidangan masih di (Jalan) Gajah Mada," kata Ali Mukartono usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Menurut Ali Mukartono, nota eksepsi tersebut sebelumnya telah ditolak majelis hakim.

Ali pun enggan menanggapi pleidoi gubernur DKI Jakarta itu.

"Nah itu masih diulang lagi padahal itu sudah diputus. Maka saya tidak mau terjebak pada pengulangan, sehingga tidak efisien," kata Ali Mukartono.

Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51.

Basuki telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutus perkara tersebut pada 9 Mei 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini