News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Tiga Kegiatan yang Dilarang Ahok, Bakal Diizinkan Lagi Oleh Anies

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan di Tembok Batavia, Kampung Tongkol, Jakarta Utara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anies Baswedan akan memperbolehkan kegiatan yang sebelumnya dilarang oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ‎(Ahok), bila nantinya menjabat sebagai orang nomor satu di DKI.

Pertama, ia akan memperbolehkan kembali kegiatan takbir keliling menyambut hari raya Idul fitri.

‎"Insya Allah takbir keliling kita lepas bersama-sama, masa ga boleh, gimana mau Lebaran," kata Anies di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin, (24/4/2017),

‎Selain itu, Anies juga akan memperbolehkan pemotongan hewan qurban di sekolah.

Selama ini, Ahok melarang pemotongan hewan kurban di sembarang tempat dengan alasan kesehatan.

Ahok menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.

Kebijakan ini dalam rangka menyambut Idul Adha tahun 2015/1436 Hijriah.

"Potong kurban masa ga boleh, jadi boleh di sekolahan," katanya.

Selain itu Anies yang yang berdasarkan hasil hitung cepat KPU, memenangkan Pilkada DKI 2017 juga akan memperbolehkan penggunaan Monas untuk kegiatan Tablig Akbar.

Bahkan menurut Anies penggunaan Monas untuk tabligh akbar telah ia dengungkan pada masa awal kampanye Pilkada. ‎

"Bukan baru, bulan-bulan awal kampanye, saya bilang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini