News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minta Anjingnya Dikembalikan, Melanie Subono Laporkan Pemilik Animal Defender ke Polisi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Melanie Subono didampingi pengacaranya Henri Indraguna di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melanie Subono terlihat begitu sedih, anjing bernama Nina yang dianggap sebagai anaknya tak kunjung dikembalikan pemilik animal defender, Doni Herdaru Tona.

Ia memilih melaporkan Doni kepada polisi agar kasus Nina terkuak.

Kasus bermula saat Melanie menitipkan anjing jenis pug berumur delapan tahun ke organisasi yang bergerak di bidang penyelamatan hewan tersebut.

Melanie menitipkan Nina bersama empat anjing lain miliknya pada Mei 2016.

Melanie mengaku terpaksa menitipkan kelima anjingnya karena mengalami kecelakaan.

Sembuh total, pada September 2016, Melanie hendak mengambil anjing-anjingnya yang dititipkan kepada Doni.

Tapi, dari lima anjing, hanya empat yang dikembalikan Doni.

Beberapa kali, Melanie meminta Nina dari Doni, tapi berbagai alasan dilontarkan.

Akhirnya, Melanie meluapkan kekesalannya melalui akun Instagram pribadinya dan melaporkan Doni ke Polda Metro Jaya.

Ia merasa ada yang janggal.

Bahkan, ia mendapat kabar dari mantan pegawai Doni, bahwa Nina telah meninggal.

"Gua minta satu hal, pulangin Nina. Please Don! Kembalikan anak gua ke gua. Selesai perkaranya," ucap Melanie di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).

Melanie mempercayai, kasus Nina hanya salah satu dari banyak kasus yang menyeret Animal Defenders.

Ia menerima informasi dari orang-orang yang pernah menitipkan hewan peliharaan ke Animal Defenders.

Banyak aduan bahwa Animal Defenders diduga telah menelantarkan banyak hewan.

"Kasus Nina seperti membuka jalan," kata Melanie.

Melanie didampingi kuasa hukum Henri Indraguna saat melaporkan Doni ke polisi.

Doni dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 372 dan 302 KUHP tentang Penggelapan.

Laporan Melani terdaftar dengan nomor laporan LP/2042/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 27 April 2017.

"Kalau terbukti bisa di atas empat tahun. Sederhana sekali, mohon anjing dikembalikan," ucap Henri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini