News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Tim Kuasa Hukum Ahok: Hakim Jangan Diintervensi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tommy Sihotang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Jelang vonis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penodaan agama, gelombang aksi unjuk rasa kian marak meminta hakim memberikan hukuman berat bagi Ahok.

Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang mengingatkan agar tidak ada lagi intervensi yang dialamatkan pada hakim.

"‎Itu yang saya bilang, masa kita terus intervensi persidangan. Mari kita berikan keleluasaan, beri kebebasan bagi hakim untuk bebas memutus perkara ini," kata Tommy‎ Sihotang saat diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).

Tommy menjelaskan sesuai dengan hukum, hakim akan menghukum seseorang berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang menimbulkan keyakinan pada hakim.

Soal bukti dan keyakinan hakim itu dipertanyakan oleh Tommy.

"Keyakinan apa yang dipunyai hakim? Jaksanya aja tidak mau menuntut ‎penodaan agama Pasal 156a, tapi dituntut Pasal 156 KUHP yang menuntut yang dikatakan terdakwa menista golongan. Golongan apa? Menurut hukum Indonesia, golongan mengacu pada golongan penduduk pribumi, hindia, belanda, timur. Ini gak ada hubungannya dengan ulama, biarkan hakim melakukan tugasnya. Masa belum apa-apa sudah didemo untuk buat putusan begini, putusan begini," ujarnya.

Seperti diketahui, massa dari GNPF melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Jakarta Utara menuntut majelis hakim yang menangani kasus dugaan penodaan agama menjatuhkan vonis berat pada Ahok.

Dimana saat sidang pada Kamis (20/4/2017) lalu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ahok telah melanggar Pasal 156 KUHP.

Karenanya Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Pada 5 Mei 2017 nanti, massa GNPF juga rencananya akan kembali berunjuk rasan di Gedung Mahkamah Agung (MA) dengan tuntutan yang sama.

Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi menjelaskan vonis pada Ahok sepenuhnya ada di tangan majelis hakim dan tidak bisa diintervensi meski ada sejumlah pihak yang melakukan aksi unjuk rasa.

"Tidak boleh diintervensi siapapun, karena itu sudah ada jaminan dari konstitusi kita. Tidak terpengaruh dengan tekanan (pendemo)," kata Hasoloan Sianturi.

Hasoloan menambahkan pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang ingin mendatangi Pengadilan Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini