TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita ponsel genggam milik pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Ditemukan komunikasi intens antara Rizieq dengan Firza Husein.
Rizieq dan Firza terseret kasus dugaan percakapan mesum. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi tengah melakukan penyidikan dalam kasus percakapan melalui aplikasi WhatsApp tersebut.
Dalam penyidikan, polisi menyita ponsel genggam milik Rizieq.
Ditemukan komunikasi yang intens antara Rizieq dan Firza.
"Itu bagian dari penyidikan. Yang terpenting, kami dari kepolisian antara ponsel genggam dua itu (Rizieq-Firza, -red) ada komunikasi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Argo menuturkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah mendalami adanya percakapan berupa WhatsApp, dan saling kirim gambar melalui aplikasi komunikasi itu.
Saat dikonfirmasi Rizieq atau Firza yang memulai percakapan, "Nanti dibuka di pengadilan," kata Argo.
Bentuk percakapan diduga Rizieq dan Firza berisi rekaman suara yang berdurasi sekitar empat menit dalam bentuk video.
Video itu berisi percakapan yang diduga dilakukan Firza dengan seorang perempuan bernama Emma.
Dalam video tersebut, hanya terdengar satu suara perempuan diduga Firza yang mengeluhkan sosok yang disebut Habib Rizieq.
Video itu juga menampilkan percakapan di WhatsApp antara seseorang yang diduga bernama Firza dengan seseorang yang mengatasnamakan Habib Rizieq.
Percakapan ini disertai juga beberapa gambar perempuan tanpa pakaian.