TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan dua bus yang mengalami kecelakaan di Puncak, Bogor tidak terdaftar sebagai bus pariwisata atau ilegal.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugiharjo mengatakan bus yang terlibat kecelakaan di Puncak, Bogor tidak terdaftar di Kemenhub, baik perusahaannya maupun armadanya, sehingga tidak dapat diberikan sanksi.
"Kalau terdaftar, kami bisa berikan sanksi administratif seperti pencabutan izinnya, kalau tidak terdaftar, ya tidak bisa dicabut izinnya karena tidak terdaftar," ujar Sugiharjo.
Menurut Sugiharjo, mengingat kedua bus pariwisata tersebut tidak terdaftar, maka langkah yang dilakukan Kemenhub yaitu membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti dalam proses pidana.
"Kami yang membuat laporan, untuk melakukan tindak pindana ke perusahaan tersebut, pasalnya 315 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), pidananya nanti kepolisian yang akan menentukan," tutur Sugiharjo.
Kementerian Perhubungan juga berencana melaporkan manajemen dua perusahaan bus yang mengalami kecelakaan di kawasan puncak, ke polisi.
Ancaman tersebut didasarkan atas catatan Kemenhub yang menduga dua perusahaan bus tersebut menjalankan operasional bus pariwisata secara ilegal.
Nama Bus Kitrans dan Bus HS Transport, dua bus yang mengalami kecelakaan maut di Megamendung dan Ciloto, Puncak, Jawa Barat, tak terdaftar di Kemenhub. Sugiharjo menjelaskan mengoperasikan kendaraan tanpa izin trayek adalah pidana.
"Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang LLAJ, ini merupakan pidana," katanya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polri untuk mendorong kasus ini sebagai pidana. Pengaduan ini menurut Sugihardjo bentuk pemerintah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transportasi publik.
"Karena apa, ya masyarakat kan kalau naik angkutan umum percaya ke perusahaan, kepada pengemudi. Kita yang harus menjaga bahwa kendaraan umum ini supaya dipercaya masyarakat," ujar Sugiharjo.
Selain itu, pihaknya akan mendorong Organda untuk bersama-sama melakukan registrasi ke perusahaan bus pariwisata. Bagi yang tidak melakukan registrasi, menurutnya akan dikenakan sanksi tegas.
"Kalau melaksanakan kewajiban ya mohon maaf, ini ada tanggung jawab keselamatan masyarakat. Kalau enggak memenuhi syarat, ya tutup saja. Ini yang kita lakukan," ujar Sugiharjo.
Sementara itu, berdasarkan data Dirjen Angkutan Darat Kemenhub, jumlah bus angkutan perusahaan dan angkutan pariwisata yang terdaftar sebanyak 1.607 perusaaan.
Dari 1.607 perusahaan tersebut, ada 13.185 bus aktif, dan 10.399 ribu tidak aktif.
Sugiharjo menyatakan, pihaknya tidak punya data berapa bus pariwisata yang ilegal. Namun, jumlahnya diperkirakan banyak."Kalau saya prediksi jumlah hampir sama dengan (yang) legal," ujar Sugiharjo.
Direktur Angkutan dan Multimoda, Direktorat Jenderal Perhubungan Angkutan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana mengatakan, dari pemeriksaan selama ini, temuan kendaraan tanpa izin trayek tak banyak.
"Apabila kita melakukan ram check atau pemeriksaan bus kantor atau pul-pul angkutan pariwisata, tentunya sedikit atau mungkin nihil ditemukan kendaraan yang tidak memiliki izin," ujar Cucu.
Namun, dengan kejadian kecelakaan bus di Puncak kemarin, pihaknya akan menambah kegiatan pemeriksaan, tidak hanya di pool-pool bus pariwisata, tetapi juga di tempat wisata. "Dengan kejadian ini maka hukumnya wajib kita periksa di tempat wisata," ujar Cucu.
Warga Kesulitan Cari Bus
Sejak seringnya kecelakaan maut yang melibatkan bus-bus pariwisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat kini warga kesulitan mencari PO bus. Mereka mengalami kesulitan walau pun bukan di saat musim liburan.Mau tidak mau mereka harus memilih PO-Bus yang bersedia membawa rombongannya tanpa memilih mana yang layak.
"Saya sudah menghubungi lebih dari lima PO-Bus, susah, pada penuh," kata Abdulloh warga Megamendung yang sedang mencari bus untuk pergi ke Jakarta secara rombongan.
Abdulloh juga mengatakan bahwa ia biasanya mencari bus dengan fasilitas yang bagus tapi murah. Selama pengalamannya menggunakan jasa PO-Bus, ia mengaku bahwa dirinya belum pernah mengalami hal-hal yang tidak diharapkan seperti yang kerap terjadi di jalur Puncak.
"Kita cari yang fasilitasnya bagus, tapi murah. Alhamdulillah, selama pengalaman belum pernah kenapa-kenapa," katanya.
Ia juga mengatakan terkait kecelakaan Puncak dalam sepekan kemarin itu berhubungan dengan takdir dan juga kelalaian.
"Takdir, sudah Allah catatkan, kelalaian harus diwaspadai, entah supir atau pun bus yang tidak dikontrol. Sopir harus dipersiapkan, bus harus dikontrol," tutup Abdulloh.(tribunnews/seno/apfia/TribunBogor)