TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sugito Atmo Prawiro, pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, membantah bahwa telepon seluler kliennya disita polisi terkait kasus konten pornografi dalam percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
"Yang jelas handphone Rizieq belum pernah disita (polisi)," ujar Sugito saat dihubungi, Rabu (3/5/2017).
Sugito juga menegaskan, informasi mengenai polisi yang menyita ponsel Rizieq dari tangan pimpinan FPI DKI Jakarta, Muchsin Alatas, itu tidak benar.
Menurut dia, saat ini ponsel tersebut masih di tangan Rizieq.
"Kalau yang dari Muchsin Alatas enggak bener, itu saya jamin enggak bener," ucap dia.
Menurut Sugito, polisi hanya menyita ponsel milik anggota FPI.
Ponsel tersebut, lanjut dia, disita karena pernah berkomunikasi dengan Rizieq.
"Jadi begini, informasi itu masih simpang siur. Yang jelas ada beberapa (ponsel) teman-teman FPI yang diperiksa pihak kepolisian," kata Sugito.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, penyidik telah menyita telepon seluler (ponsel) milik pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Ponsel Rizieq disita terkait konten pornografi dalam percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
"Sudah (disita ponsel Rizieq), kapan tepatnya saya lupa," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/5/2017).
Argo menambahkan, ponsel itu disita dari pimpinan FPI DKI Jakarta Muchsin Alatas. Tidak dijelaskan mengapa ponsel itu ada di tangan Muchsin.(Akhdi Martin Pratama)