News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Polda Metro Siagakan 15.000 Personel Kawal Aksi GNPF MUI

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa aksi yang berasal dari GNPF MUI sudah tiba di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (28/4/2017) siang untuk menyuarakan aspirasi agar Ahok dituntut maksimal terkait perkara dugaan penistaan agama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyiagakan 15.000 personel untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jumat (5/5/2017).

Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan aksi dari GNPF MUI. Surat itu, berisikan mengenai rentetan jalannya aksi.

Dimulai dari salat Jumat, dengan peserta aksi 5 ribu - 10 ribu akan berjalan kaki ke Gedung Mahkamah Agung.

"Tentunya ini, dengan adanya surat pemberitahuan akan dianalisa oleh intelijen," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).

Jarak yang ditempuh peserta aksi diperkirakan 1 kilometer.

Pihak aparat berharap, aksi unjuk rasa berjalan tertib, tidak melakukan kegiatan yang bertentangan norma hukum.

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Kita harus pahami semua. Jadi untuk nanti masyarakat menyampaikan pesan bisa diterima penerima pesan. Dan tak akan mengganggu masyarakat yang melaksanakan kegiatan," ujar Argo.

Dengan estimasi massa 10 ribu, kepolisian akan menyiagakan sekitar 15 ribu personel gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

"Kalau nanti kami dari perkembangan intelijen harus tambah pasukan, kami tambah pasukan dari Polda samping. Dari TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ada," kata Argo.

Aksi pada Jumat (5/5/2017) bertujuan mengawal putusan hakim dalam kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Aksi menuntut agar Ahok mendapatkan hukuman yang setimpal pada sidang putusan Selasa (9/5/2017).

Tim Kuasa Hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera mengatakan, perwakilan massa akan berdialog dengan pimpinan Mahkamah Agung.

"Minta MA mengawasi majelis hakim supaya independen," ujar Kapitra saat dihubungi wartawan, Selasa (2/5/2017).

Aksi massa menuntut hakim menghukum Ahok berdasarkan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Bukan sesuai tuntutan Jaksa yang menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

"Meminta hakim menghukum berdasakan pasal penodaan agama, bukan dengan pasal penodaan golongan. Itu saja," ucap Kapitra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini