TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Saipul Jamil meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi agar menerima permohanannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Permohonan tersebut disampaikan Saipul Jamil saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Saipul Jamil, terdapat fakta melalui pemberitaan media massa bahwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi selain menerima uang dari Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Samsul Hidayatullah juga menerima uang dari pihak lainnya.
"Saya mohon agar agar tidak hanya saya dan kakak saya (Samsul Hidayatulah) yang menjalani proses hukum tetapi juga memohon kepada majelis hakim Yang Mulia memerintahkan KPK untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap orang lain yang memberikan uang kepada Bapak Rohadi," kata Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Saipul kemudian menilai kejanggalan terhadapa kasus yang sedang dia hadapi.
Saipul menilai tidak bisa didakwa menggunakan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Saipul beralasan tuduhan dia yang memberikan suap kepada hakim Ifa Sudewi selaku hakim yang menyidangkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak terbukti berdasarkan putusan perkara Samsil Hidayatullah.
"Sudah jelas yang terbukti Pasal 5 dan dengan ini berarti bahwa Pasal 6 sama sekali tidak terbukti. Oleh karena itu saya memohon kepada majelis hakim Yang Mulia untuk mengabaikan atau menolak Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di dalam surat dakwaan saya," kata Saipul yang berprofesi sebagai pedangdut.
Saipul Hidayat menegaskan dia tidak mengenal Rohadi dan tidak pernah berkomunikasi dengannya, walau Rohadi menerima uang dari perkara dia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Lagi pula, kata Saiul, Rohadi dalam persidangan Berthanatalia dan Samsul mengakui dia telah menipu Bertha dan Samsul.
"Sesungguhnya saya menyimpulkan bahwa kasus ini adalah kasus penipuan karena orang yang menerima uang yaitu Bapak Rohadi sudah terang benderang mengaku bahwa ia menipu," kata Saipul yang memiliki pendidikan S1 Sarjana Hukum.
Sebelumnya, Saipul Jamil didakwa bersama-sama dengan Kasman alias Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjian sesuatu yakni uang Rp 250 juta kepada Ifa Sudewi.
Ifa Sudewi adalah hakim ketua majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara atas nama Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Rohadi.
Uang tersebut terkait kasus yang membelit Saipul Jamil yakni menjadi terdakwa tindak pidana pencabulan.