Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sinta Satria (64) nampak mulai habis kesabaran untuk mengurus tanahnya yang hendak dinaikkan status dari Akta Jual Beli (AJB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pasalnya ia mengaku dipersulit oleh oknum petugas kelurahan untuk mengurus SHM tanah seluas 55 meter di kawasan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Ia pun memutuskan untuk mengadukan langsung ke Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).
Pantauan Warta Kota, Sinta datang bersama kerabatnya yang seorang wanita juga, sekira pukul 08.29.
Ahok langsung menerimanya di kursi tamu.
“Saya warga Tambora (Jakarta Barat) pak. Punya lahan di Petojo Utara. Dari AJB mau ke sertifikat. Saya minta surat keterangan dari lurah, pengantar tidak sengketa. Tapi kata petugas kelurahan udah ada yang punya (lahannya) saya harus hubungi yang punya (lahan),” kata Shinta.
Padahal dirinya sudah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan dikatakan bisa memprosesnya. Harus lanjut ke kelurahan.
“Sudah 24 tahun saya mau buat sertifikat. Udah diukur sama BPN katanya bisa bikin. Katanya harus lanjut ke Lurah. Di Lurah saya mentok, nggak bisa bikin, harus hubungi pemilik tanah. Pak kan udah nggak ada Alaydrus (pemiliknya). Katanya harus temuin ahli warisnya,” katanya.
Tanah itu sendiri, menurut Shinta awalnya seluas 170 meter persegi. Namun, sudah berkurang menjadi 55 meter persegi karena terkena pemotongan jalan.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan tersebut Rp 4.665.000 per meter persegi.
Ahok pun langsung menanggapinya. Ia meminta kepada petugas Biro Hukum mengeceknya.
“Nggak bener ini. Udah 24 tahun nggak mungkin masih ada cicit. Udah ibu nggak usah beli lagi. Mana Biro Hukum. Coba urus ini, nggak bener ini. Kita bantu,” katanya.