News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ahok Hadapi Vonis dengan Gentleman

Penulis: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam kasus penistaan agama.

Ia divonis 2 tahun penjara. Dan vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

Hakim juga menggunakan pasal 156a KUHP untuk menjerat Ahok ke bui. Bukan pasal 156 KUHP seperti dalam tuntutan jaksa.

Meski mengajukan banding terkait vonis tersebut, Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang.

Massa pendukung Ahok yang ikut mewarnai jalannya sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, kecewa. Mereka tak bisa menyembunyikan kesedihannya. Tak sedikit di antara mereka menangis.

Sebaliknya, massa anti Ahok bersyukur terhadap vonis tersebut. Meski ada yang merasa tidak puas, karena mereka ingin Ahok divonis 5 tahun penjara.

Reaksi juga ditunjukkan dari banyak pihak. Bukan hanya masyarakat dan kalangan selebriti semisal Ari Wibowo dan Luna Maya, tapi juga pejabat.

Tak terkecuali Presiden Joko Widodo. Menurutnya, tak ada yang bisa mengintervensi proses hukum.

Ahok sendiri tampak berusaha tenang. Bahkan ia sempat mengangkat tangannya dengan lima jari terbuka untuk menyapa awak media. Dalam keadaan itu pun ia sempat meladeni petugas Rutan Cipinang yang minta foto bareng, dengan senyuman.

Tak lama kemudian, Veronica Tan, sang istri, mendatangi Rutan Cipinang. Ia didampingi Nicholas Sean Purnama, putra sulungnya, yang tabah serta menebar senyuman ketika dikerumuni wartawan.

Djarot Saiful Hidayat dan Prasetyo Edi Marsudi juga tampak datang ke rutan.

Pendukung Ahok juga mendatangi rutan untuk memberikan dukungan.

Simak videonya di atas! (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini