News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Djarot: Putusan Dipertanggungjawabkan Juga Di Hadapan Tuhan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat saat ditemui di kantornya, di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat berharap yang terbaik pada putusan vonis Majelis Hakim atas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang kasus dugaan penistaan agama yang digelar hari ini.

Ia pun meminta seluruh pihak agar menyerahkan seluruh putusan pada Hakim.

"Yang terbaik lah, pasti dong, maka sebaiknya kita serahkan kepada putusan Hakim," ujar Djarot, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

Hal tersebut menurutnya agar Hakim bisa independen dan bebas intervensi dari pihak manapun dalam memutuskan vonis untuk mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Supaya Hakim bisa netral, independen, dan tidak takut kepada ancaman, intimidisasi apapun juga," jelas Djarot.

Ia pun meminta pada Majelis Hakim agar menyampaikan vonis Ahok sesuai tugas dan tanggung jawab.

"Sampaikan saja (putusannya) sesuai kebenaran, sesuai tugas tanggung jawabnya (sebagai Hakim)," kata Djarot.

Lebih lanjut mantan Wali Kota Blitar itu menegaskan, vonis yang diputuskan oleh Hakim tidak hanya dipertanggungjawabkan pada seluruh manusia, namun juga pada Tuhan.

"(Putusan vonis ini) bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada umat manusia, tapi lebih tinggi dari itu, itu dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," tegas Djarot.

Saat ini Ahok tengah menjalani sidang ke-22 kasus dugaan penistaan agama.

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan vonis oleh Hakim terhadap terdakwa Ahok.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini