TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau mengaku kecewa, tim penasehat hukum terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku mengohormati putusan majelis hakim.
Ahok divonis pidana penjara dua tahun dan diperintahkan untuk ditahan.
"Siapa pun dia, lembaga peradilan harus kita hormati. Apapun putusan hakim ada upaya. Walaupun kita kecewa, kita tetap harus bisa memaklumi putusan itu," kata salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Terkait kasus tersebut, I Wayan mengatakan vonis yang dibacakan majelis hakim tidak murni untuk hukum.
Buktinya, kata dia, jaksa dalam tuntutannya hanya mengatakan Ahok terbukti melanggar Pasal 156 KUHP.
Namun, majelis hakim ternyata masih menggunakan pasal 156a KUHPidana.
"Kalau lihat dari putusannya ini terbilang langka. Kalau jaksa menyatakan yang kedua terbukti, ke satu tidak terbukti. Unsur niat nggak ada. Hakim bilang itu ada. Ini langka," kata I Wayan.
Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyataannya yang menyinggung Surat Almaidah 51.
Basuki sebelumnya, telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.