Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Trimoelja D Soerjadi, ketua tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak memiliki persiapan khusus menjalani sidang pembacaan putusan hari ini, Selasa (9/5/2017).
Menurutnya, tim penasihat hukum Ahok sudah melakukan semuanya selama persidangan dengan sebaik mungkin, seperti menyusun pledoi (pembelaan) dengan sebaik mungkin.
Trimoelja hanya berharap majelis hakim sepemikiran dengan mereka bahwa Jaksa Penuntut Umum pada perkara itu gagal membuktikan dakwaannya, sehingga Ahok tentutnya harus mendapatkan putusan bebas dari majelis hakim.
"Untuk seseorang dinyatakan bersalah jika terdakwa terbukti atas dakwaan yang dituduhkan. Jadi hakimlah yang harus menyatakan secara sah dan meyakinkan dari analisa yang mereka lakukan, dari faktor-faktor hukum. Jadi hakim harus berani memutuskan bahwa BTP (Basuki Tjahaja Purnama) bebas. Kami sudah membuat Pledoi yang terbaik buat BTP dan kami berharap majelis sepemikiran dengan kami," kata Trimoelja saat dikonfirmasi wartawan.
Lebih lanjut Trimoelja menjelaskan bahwa tugas tim penasihat hukum Ahok sudah selesai.
Dalam sidang hari ini, mereka hanya akan duduk di ruang sidang dan mendengarkan putusan majelis hakim pada klien mereka.
"Ya kan tugas kami kan sudah selesai. Jadi kami tinggal duduk manis mendengarkan keputusan majelis hakim. Jadi semua orang tentu perhatiannya mendegarkan keputusan majelis hakim," katanya.
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Ahok tidak dikenakan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.
Jaksa menuntut Ahok hukuman satu tahun kurungan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.