Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terpidana kasus penondaan agama Basuki Tjahaja Purnama langsung dieksekusi di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, usai majelis hakim membacakan vonis, Selasa (9/5/2017).
Ahok sapaan Basuki tidak keluar lewat pintu biasa dirinya pulang usai menjalani sidang.
Berdasarkan keterangan salah seorang tim penasihat hukum, Ahok sudah dibawa ke Rutan Cipinang.
"Iya dibawa," katanya.
Sementara itu, Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar membenarkan kalau Ahok ditahan di sana.
"Iya (di Rutan)," kata Asep.
Diketahui, terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), divonis dua tahun penjara.
Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso dalam persidangan.
Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.