News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Sidang Ahok Bergulir, Dua Tagar ini Bertarung di Linimasa

Penulis: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama akan ditentukan hari ini, Selasa (9/5/2017).

Saat sidang di ruang auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, tersebut digelar, dunia maya dihebohkan dengan dua tanda pagar (tagar) yang dibuat netizen di linimasa Twitter.

Dua tagar berseteru tersebut yang memuncaki trending topic di jejaring sosial Twitter itu adalah #AhokHarusDipenjara dan #FreeAhok.

Netizen dua kubu saling menggempur lewat dua tagar yang menyuarakan hati nurani mereka, yang satu ingin Ahok dipenjara dan yang satu lagi ingin Ahok dibebaskan.

Nasib Ahok

Sidang putusan Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama akan digelar hari ini, Selasa (9/5/2017).

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP.

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono, di persidangan, Kamis (20/4/2017).

Sebelumnya, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini