News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Tiba di Rutan Cipinang, Ahok Makan Siang Bareng Djarot, Djan Faridz dan Prasetio Edi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahok

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama diterima di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017) siang.

Ahok sapaan Basuki diterima di ruangan Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar.

Dari sebuah foto yang diterima, Ahok duduk di sebuah sofa bersama beberapa orang jaksa penuntut umum dan anggota tim penasihat hukumnya Sirra Prayuna.

Beberapa saat kemudian menyusul Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil mutamar Jakarta Djan Faridz, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi, dan Kapolres Jakarta Timur.

Dari info yang dihimpun mereka semua makan siang bersama.

"Makan gurame goreng sama tumis kangkung," kata sumber tersebut kepada Tribunnews.com.

Diberitakan sebelumnya, usai mendenpgarkan vonis, Ahok sapaan Basuki tidak keluar lewat pintu biasa dirinya pulang usai menjalani sidang.

Berdasarkan keterangan salah seorang tim penasihat hukum, Ahok sudah dibawa ke Rutan Cipinang.

"Iya dibawa," katanya.

Sementara itu, Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar membenarkan kalau Ahok ditahan di sana.

"Iya (di Rutan)," kata Asep.

Diketahui, terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), divonis dua tahun penjara.

Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso dalam persidangan.

Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini